BPKAD Bojonegoro Gelar Rekonsiliasi BMD Triwulan III 2026, Perkuat Ketertiban Pengelolaan Aset
Diposting pada 29 Oktober 2026 16:00
Bojonegoro – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) Triwulan III Tahun Anggaran 2026 pada 26 hingga 29 Oktober 2026 di Ruang Rapat BPKAD Bojonegoro. Kegiatan ini diikuti pengelola barang dari seluruh perangkat daerah se-Kabupaten Bojonegoro.
Rekonsiliasi bertujuan mencocokkan data BMD di perangkat daerah dengan catatan BPKAD selaku pengelola aset daerah. Dengan data yang sesuai, penatausahaan dan pelaporan BMD dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Bojonegoro, Andi Panca, mengajak perangkat daerah memperhatikan aset yang sudah tidak layak pakai. Aset tersebut dapat diusulkan untuk dihapuskan sesuai ketentuan. “Dengan penghapusan, barang yang dikelola menjadi lebih tertib dan terdata dengan baik, sehingga pencatatan dan pengawasannya juga lebih optimal” ujarnya.
Andi Panca juga mengingatkan bahwa Berita Acara (BA) pemegang barang harus ditandatangani oleh atasan sesuai aturan. Andi Panca juga mengingatkan bahwa Berita Acara (BA) pemegang barang wajib ditandatangani oleh atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kendaraan dinas harus dipegang oleh pihak yang berhak, yakni pejabat eselon II untuk satu unit kendaraan dinas roda empat dan pejabat eselon IV untuk satu unit kendaraan dinas roda dua. Setiap pejabat hanya mengelola satu unit kendaraan dinas sesuai haknya, sehingga pemanfaatan aset daerah menjadi lebih tertib dan merata.
Kedepan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan menyusun tata Kelola penggunaan kendaraan dinas sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengelola BMD terutama Kendaraan Dinas Operasional (KDO).
Melalui rekonsiliasi ini, BPKAD berharap laporan keuangan pemerintah daerah semakin berkualitas dan pengelolaan aset daerah semakin transparan serta dapat dipertanggungjawabkan, sebagai wujud komitmen Pemkab Bojonegoro dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).