BPKAD Bojonegoro Percepat Pelaporan Realisasi Belanja Hibah, Bantuan Keuangan, dan Bantuan Sosial Sesuai Arahan Korsup KPK

BPKAD Bojonegoro Percepat Pelaporan Realisasi Belanja Hibah, Bantuan Keuangan, dan Bantuan Sosial Sesuai Arahan Korsup KPK

Diposting pada 01 September 2026 09:00

Bojonegoro – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro mendorong percepatan pelaporan realisasi anggaran atas Belanja Hibah, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Murni Tahun Anggaran 2026, sebagai bagian dari tindak lanjut Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Jawa Timur Triwulan III Tahun 2026.

Seluruh Perangkat Daerah yang memiliki alokasi anggaran pada ketiga jenis belanja tersebut diminta melaporkan realisasi anggaran atas belanja yang telah direviu ulang sebagaimana hasil tindak lanjut koordinasi KPK Korsup Jatim Triwulan II Tahun 2026. Reviu ulang ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan penyaluran hibah, bantuan keuangan, dan bantuan sosial tepat sasaran serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Realisasi anggaran yang dilaporkan mencakup periode sampai dengan tanggal 4 September 2026. Selanjutnya, laporan realisasi tersebut disampaikan secara berjenjang kepada Bupati Bojonegoro melalui Kepala BPKAD Kabupaten Bojonegoro paling lambat tanggal 8 September 2026 pukul 10.00 WIB.

Kepatuhan terhadap jadwal pelaporan ini penting untuk menjaga kelancaran koordinasi dengan KPK sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan belanja hibah, bantuan keuangan, dan bantuan sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Ketepatan waktu pelaporan juga menjadi indikator kesiapan Perangkat Daerah dalam mendukung program Korsup KPK Wilayah Jawa Timur secara berkelanjutan.

BPKAD Bojonegoro mengimbau seluruh Perangkat Daerah pengampu Belanja Hibah, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Bantuan Sosial agar segera menyiapkan data dan dokumen pendukung realisasi anggaran, sehingga proses pelaporan dapat berjalan tertib dan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.