Jakarta, 04/02/2014 MoF (Fiscal) News - Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bukan merupakan pangkal permasalahan lolosnya impor beras ilegal dari Vietnam. Pangkal masalah lolosnya impor beras ilegal dari Vietnam adalah masalah perizinan.
Bea Cukai hanya di ujung. Intinya kalau beras nggak boleh dikasih impor, jangan diberi izin. Harus dilihat pangkalnya, dari rekomendasi, papar Menkeu pada Senin (3/2). DJBC, menurut Menkeu, hanya mengecek Surat Persetujuan Impor (SPI) yang dimiliki importir untuk menilai legalitas barang yang diimpor.
Menkeu menambahkan, jika impor beras hanya akan diberikan kepada Bulog, maka hal tersebut harus benar-benar dilakukan. Faktanya, beras yang diimpor Bulog saat ini jauh lebih sedikit dibandingkan impor oleh swasta. "Kalau ada kerugian dari importir nakal, jangan dikasih (izin). Kan seharusnya ada track record," tegas Menkeu.
Terkait dengan kode klasifikasi atau harmonized system (HS) beras medium dan beras premium, Menkeu sependapat dengan instruksi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang meminta ada pembedaan antara kode HS beras medium dan premium. Dengan demikian, petugas bea dan cukai akan dengan mudah melakukan pengecekan. "Kalau HS Code diubah kita nggak repot. Orang lapangan kan bekerja sesuai aturan saja," kata Menkeu.(nic)
Sumber: http://www.kemenkeu.go.id/Berita/menkeu-jangan-beri-izin-importir-nakal