- Beranda
- Standar Pelayanan Publik
STANDAR PELAYANAN
PEMBUATAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
PERSYARATAN : a. SPM – GU
b. SPM- LS |
Lembar Kontrol - GU Surat Pernyataan Pengajuan SPP-GU Surat Pernyataan Tanggung Jawab PA/KPA Surat Pernyataan PPK-SKPD SPM- GU Rincian SPJ Pengesahan SPJ
Lembar Kontrol-LS Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Surat Pernyataan Tanggung Jawab PA/KPA Surat Pernyataan PPK-SKPD SPM-LS Kwitansi-Asli |
2 |
DASAR |
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah 3. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2009 tentang Sistem Prosedur Pengelolaan Keuangan Pemerintah kabupaten Bojonegoro; |
3 |
PROSEDUR |
|
4 |
WAKTU PELAYANAN |
2 (dua) hari kerja |
5 |
BIAYA PELAYANAN |
Gratis |
6 |
PRODUK PELAYANAN |
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) |
7 |
PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI : |
Kotak Saran/Aduan Nama : Yuri Nur Rahmawati Email : bpkadbojonegoro@gmail.com Website BPKAD Bojonegoro : bpkad.bojonegorokab.go.id |
STANDAR PELAYANAN
PENCAIRAN BELANJA TIDAK LANGSUNG (BTL) PPKD
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
PERSYARATAN : a. Belanja hibah
b. Belanja Bantuan Sosial
c. Bantuan Keuangan Desa
|
Proposal Nomor Rekening Bank Penerima Hibah Pakta Integritas Kuitansi Tanda Terima NPHD
Proposal Nomor Rekening Bank Penerima Hibah Pakta Integritas Kuitansi Asli
Proposal pencairan yang disertai rencana penggunaan dana Fotocopi nomor rekening bank bendahara desa Pakta Integritas Kuitansi tanda terima Surat pernyataan telah memenuhi persyaratan yang diketahui camat Surat pernyataan kesanggupan |
2 |
DASAR |
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan Sosial sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018; 2. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 12 Tahun 2019; 3. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2019; |
3 |
PROSEDUR |
|
4 |
WAKTU PELAYANAN |
4 (dua) hari kerja terdiri dari : 2 hari kerja untuk proses SPP/SPM 2 hari kerja untuk proses Sp2D |
5 |
BIAYA PELAYANAN |
Gratis |
6 |
PRODUK PELAYANAN |
Dana Hibah/Bansos/Bankeu Tersalur Ke Rekening Penerima |
7 |
PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI : |
Kotak Saran/Aduan Nama : Hildiana Email : bpkadbojonegoro@gmail.com Website BPKAD Bojonegoro : bpkad.bojonegorokab.go.id |