Jakarta, 05/02/2014 MoF (Fiscal) News Pemerintah tidak akan mengenakan bea keluar (BK) ekspor mineral bagi perusahaan yang memiliki pabrik pemurnian (smelter) dan menghasilkan produk yang sudah dimurnikan. Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri menegaskan, perusahaan manapun yang belum membangun smelter atau tempat pemurnian akan dikenakan aturan bea keluar barang mineral progresif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menkeu menjelaskan, aturan tersebut juga berlaku terhadap PT Freeport Indonesia, meskipun sudah melakukan sentuhan pengolahan seperti konsentrat tembaga. Menurut Menkeu, sampai saat ini belum ada laporan resmi soal rencana PT Freeport Indonesia untuk mendirikan smelter. Menkeu menyatakan, tidak ada alasan untuk tidak mengenakan BK terhadap barang-barang ekspor milik PT Freeport Indonesia. "Kita belum bahas itu (BK Freeport) karena Freeport juga belum bilang mau bangun smelter. Saya nggak tahu. Freeport nggak pernah bilang sama saya bahwa dia mau bangun smelter," ungkapnya.
Menkeu menambahkan, jika hanya berbentuk nota kesepahaman (komitmen), hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai wujud keseriusan. "Kalau ngomong doang nggak bisa, karena mesti investasi. Kalau ngomong doang apa buktinya. Komitmen gitu? Nggak bisa. Anda mesti taruh uang untuk bangun," jelas Menkeu.(nic)
Sumber: http://www.kemenkeu.go.id/Berita/bea-keluar-dikenakan-terhadap-perusahaan-yang-belum-bangun-smelter