Laporan: Riska Irdiana
Bojonegoro - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) telah resmi disahkan menjadi Perda pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan acara Pembahasan dan Penetapan Raperda tentang P-APBD Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2016, Selasa (11/10/2016).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Sukur Priyanto didampingi Pimpinan lainnya Hj. Mitro‘atin, S.Pd dan Ahmad Sunjani, S.Ag ini dimulai pukul 14.10 WIB dan berakhir pukul 15.10 WIB Acara Rapat Paripurna kali ini dihadiri langsung oleh Bupati Bojonegoro, Suyoto, M.Si
Sementara anggota Dewan hadir sebanyak 43 orang dan tidak hadir 7 orang, dengan rincian :
1. Fraksi Partai Golkar hadir 7 orang, tidak hadir nihil
2. Fraksi Partai Demokrat hadir 7 orang, tidak hadir nihil
3. Fraksi PAN hadir 4 orang, tidak hadir 2 orang
atas nama:
a. Suyuthi, S.Ag, M.Pd.I
b. Suwito
4. Fraksi Partai PKB hadir 5 orang, tidak hadir 1 orang
atas nama :
Imarotul Khoiroh, S.H.I
5. Fraksi PDIP hadir 4, tidak hadir 2 orang
atas nama :
a. Lasmiran
b. Donny Bayu Setiawan, SH
6. Fraksi Partai Gerindra hadir 4 orang, tidak hadir 1 orang
atas nama :
Edi Setyo Budi
7. Farksi PPP hadir 4 orang, tidak hadir 1 orang
atas nama :
Jamirah, S.Pd
8. Fraksi PKS hadir 4 orang, tidak hadir nihil
atas nama :
9. Fraksi Nasdem Nurani Rakyat hadir 4 orang, tidak hadir nihil
Dalam laporannya yang disampaikan juru bicara Banggar DPRD, Lasuri menyatakan bahwa Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyepakati beberapa komitmen terhadap substansi Raperda Kabupaten Bojonegoro tentang P-APBD Tahun Anggaran 2016 dilakukan pergeseran pagu antar kegiatan dan pergeseran pagu antar jenis belanja dalan satu kegiatan sebagai berikut :
I. Pergeseran Pagu antar kegiatan, pada :
1. Sekretariat DPRD
- Kegiatan 01.18 Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke luar daerah, pagu awal 1 milyar 235 juta 717 ribu rupiah, menjadi 1 milyar 179 juta 467 ribu rupiah, berkurang 56 juta 250 ribu rupiah;
- Kegiatan 15.10 Kunjungan Kerja Pimpinan dan anggota DPRD ke luar daerah, pagu awal 11 milyar 883 juta 442 ribu 775 rupiah menjadi 11 milyar 939 juta 692 ribu 775 rupiah, bertambah 56 juta 250 ribu rupiah.
2. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kegiatan 1.13 Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor pagu awal 273 juta 420 ribu rupiah menjadi 258 juta 420 ribu rupiah berkurang 15 juta rupiah, digeser ke kegiatan 1.18 Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah pagu awal 178 juta 592 ribu 300 rupiah bertambah 15 juta rupiah.
3. Dinas Pendidikan
Kegiatan 20.08 Pemberian penghargaan bagi insan olahraga yang berdedikasi dan berprestasi menjadi 84 juta 720 ribu rupiah sedangkan kegiatan 21.01 Pelaksanaan evaluasi hasil kinerja bidang pendidikan berkurang sebesar 84 juta 720 ribu rupiah.
4. PPKD (hibah uang)
- Hibah kepada Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (KKS) pagu awal sebesar 150 juta rupiah berkurang 150 juta rupiah;
- Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa, pagu awal 569 milyar 243 juta 230 ribu 426 rupiah 44 sen, bertambah 128 juta rupiah.
5. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial
kegiatan 21.02 Peningkatan jenjang kerjasama pelaku-pelaku usaha kesejahteraan sosial masyarakat pagu awal 206 juta rupiah menjadi 356 juta rupiah bertambah sebesar 150 juta rupiah..
6. Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah
- Kegiatan 1.01 Penyediaan surat menyurat pagu awal 123 juta 112 ribu 500 rupiah menjadi 113 juta 112 ribu 500 rupiah berkurang sebesar 10 juta rupiah digeser ke kegiatan 1.07 Penyediaan jasa administrasi keuangan pagu awal 359 juta 65 ribu rupiah menjadi 369 juta 65 ribu rupiah bertambah 10 juta rupiah.
- Kegiatan 17.28 Pengelolaan belanja tidak langsung PPKD pagu awal 337 juta 119 ribu 979 rupiah menjadi 336 juta 619 ribu 979 rupiah berkurang 500 ribu rupiah digeser ke kegiatan 17.45 Pengendalian belanja transfer pagu awal 13 juta 500 ribu rupiah menjadi 14 juta rupiah bertambah 500 ribu rupiah.
7. Dinas Pekerjaan Umum
Kegiatan 24.06 Pemeliharaan RTH, Perencanaan Alun-alun Kota Kecamatan Bojonegoro pagu awal 250 juta rupiah dialihkan untuk :
- Pembuatan Papan Slogan Bojonegoro sebesar 199 juta 875 ribu rupiah;
- Pengawasan sebesar 7 juta rupiah;
- Biaya Administrasi sebesar 2 juta rupiah
- Kegiatan 26.01 pembangunan rumah sakit, untuk pemasangan penghalang tampias air hujan gedung C RSUD Sosodoro Djatikoesoemo sebesar 37 juta rupiah;
- Pengawasan sebesar 3 juta 500 ribu rupiah;
- Biaya administrasi 625 ribu rupiah.
8. BPMPD
- Kegiatan penyediaan alat tulis kantor pagu awal 15 juta 95 ribu rupiah menjadi 72 juta 625 ribu 500 rupiah bertambah 57 juta 530 ribu 500 rupiah;
- Kegiatan 1.17 Penyediaan makan dan minuman pagu awal 10 juta rupiah menjadi 239 juta 527 ribu rupiah bertambah 229 juta 527 ribu rupiah;
- Kegiatan 1.18 Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah pagu awal 150 juta rupiah menjadi 381 juta 110 ribu rupiah bertambah 231 juta 110 ribu rupiah;
- Kegiatan 1.20 Rapat Koordinasi dan konsultasi dalam daerah pagu awal 45 juta rupiah, menjadi 634 juta 936 ribu 560 rupiah, bertambah 589 juta 936 ribu 560 rupiah;
- Kegiatan 15.03 Pelaksanaan sosialisasi uang terkait dengan kesetaraan gender, pemberdayaan pagu awal 97 juta 159 ribu rupiah menjadi 59 juta 381 ribu 500 rupiah berkurang sebesar 37 juta 777 ribu 500 rupiah;
- Kegiatan 15.01 Pemberdayaan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Pedesaan pagu awal 144 juta 505 ribu rupiah menjadi 96 juta 830 ribu 500 rupiah berkurang 47 juta 674 ribu 500 rupiah;
- Kegiatan 15.02 penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis dan Masyarakat pagu awal 252 juta 92 ribu rupiah menjadi 217 juta 442 ribu 600 rupiah berkurang 34 juta 649 ribu 400 rupiah;
- Kegiatan 15.03 Penyelenggaraan desiminasi informasi bagi Masyarakat Desa pagu awal 159 juta 826 ribu 500 rupiah menjadi 51 juta 130 ribu rupiah berkurang 108 juta 696 ribu 500 rupiah;
- Kegiatan 15.06 Penyusunan Profil Desa pagu awal 1 milyar 445 juta 124 ribu rupiah menjadi 1 milyar 336 juta 604 ribu 400 rupiah, berkurang 108 juta 519 ribu 600 rupiah;
- Kegiatan 16.02 Pelatihan Ketrampilan manajemen badan usaha milik desa pagu awal 45 juta rupiah, menjadi 43 juta 300 ribu rupiah, berkurang 1 juta 700 ribu rupiah;
- Kegiatan 16.03 Pelatihan ketrampilan usaha industri kerajinan, pagu awal 156 juta 210 robu rupiah, menjadi 82 juta 630 ribu rupiah;
- Kegiatan 16.04 Pelatihan ketrampilan usaha pertanian dan peternakan, pagu awal 112 juta 585 ribu rupiah, menjadi 40 juta 845 ribu rupiah, berkurang 71 juta 740 ribu rupiah;
- Kegiatan 16.05 Fasilitasi permodalan bagi usaha mikro kecil dan menengah di pedesaan, pagu awal 318 juta 270 ribu rupiah, menjadi 219 juta 582 ribu 500 rupiah, berkurang 98 juta 687 ribu 500 rupiah;
- Kegiatan 17.06 Kegiatan Penunjang TMMD, pagu awal 134 juta 40 ribu rupiah, menjadi 124 juta 849 ribu rupiah, berkurang 9 juta 191 ribu rupiah;
- Kegiatan 17.03 Pemberian stimulan pembangunan desa, pagu awal 119 juta 635 ribu 300 rupiah, menjadi 47 juta 213 ribu 300 rupiah, berkurang 72 juta 422 ribu rupiah;
- Kegiatan 18.02 Pelatihan aparatur pemerintah desa dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, pagu awal 616 juta 174 ribu rupiah, menjadi 652 juta 540 ribu rupiah, bertambah 36 juta 366 ribu rupiah;
- Kegiatan 18.05 Evaluasi Desa dan Kelurahan Berhasil, pagu awal 194 juta 22 ribu 500 rupiah, menjadi 164 juta 939 ribu 250 rupiah, berkurang 29 juta 83 ribu 250 rupiah;
- Kegiatan 15.07 Operasional dan Pembinaan PKK Daerah, pagu awal 681 juta 924 ribu 500 rupiah, menjadi 636 juta 409 ribu 500 rupiah, berkurang 45 juta 515 ribu rupiah;
- Kegiatan 19.01 Evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pagu awal 313 juta 970 ribu 200 rupiah, menjadi 132 juta 153 ribu 700 rupiah, berkurang 181 juta 816 ribu 500 rupiah;
- Kegiatan 19.04 Operasional Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa, pagu awal 186 juta 535 ribu rupiah, menjadi 70 juta 624 ribu rupiah, berkurang 115 juta 911 ribu rupiah;
- Kegiatan 20.04 Penanganan Kasus pada Pemerintahan dibawahnya, pagu awal 148 juta 825 ribu rupiah, menjadi 109 juta 770 ribu rupiah, berkurang 39 juta 55 ribu rupiah;
- Kegiatan 20.07 Koordinasi Pengawasan yang lebih Komprehensif, pagu awal 64 juta 183 ribu rupiah, menjadi 28 juta 564 ribu 400 rupiah, berkurang 35 juta 618 ribu 600 rupiah;
- Kegiatan 26.04 Fasilitasi Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, pagu awal 165 juta 400 ribu rupiah, menjadi 75 juta 727 ribu 290 rupiah, berkurang 89 juta 672 ribu 710 rupiah;
- Kegiatan 26.11 Penyusunan Produk Hukum selain Peraturan Daerah, pagu awal 207 juta 500 ribu rupiah, menjadi 136 juta 940 ribu rupiah, berkurang 70 juta 560 ribu rupiah.
Selain itu, dilakukan pula pergeseran pagu antar jenis belanja dalam satu kegiatan :
Dinas Pekerjaan Umum
- Kegiatan 18.03 Rehabilitasi / Pemeliharaan jalan, pagu awal 27 juta 700 ribu rupiah Belanja Modal disesuaikan atau dirubah menjadi Belanja Barang dan Jasa;
- Kegiatan 30.02 Pembangunan jalan dan jembatan perdesaan, pagu awal 2 milyar 692 juta 777 ribu 723 rupiah, Belanja Barang dan Jasa disesuaikan atau dirubah menjadi Belanja Modal;
- Kegiatan 30.03 Pembangunan Sarpras air bersih perdesaan, pagu awal 91 juta 68 ribu rupiah, Belanja Modal disesuaikan atau dirubah menjadi Belanja Barang dan Jasa;
- Kegiatan 30.04 Pembangunan Pasar Perdesaan :
1. Pembangunan Pasar Desa Pasinan Kecamatan Baureno sebesar 740 juta rupiah, Perencanaan 32 juta rupiah dan pengawasan 24 juta rupiah;
2. Pembangunan Kios Pasar Desa Tumbrasanom Kecamatan Kedungadem sebesar 180 juta rupiah, Perencanaan 10 juta rupiah dan pengawasan 8 juta rupiah;
3. Pembangunan Kios Pasar Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem sebesar 193 juta rupiah, pengawasan 4 juta 100 ribu rupiah;
4. Pembangunan Kios Pasar Desa Bungur Kecamatan Kanor sebesar 193 juta rupiah, pengawasan 4 juta 100 ribu rupiah;
Yang pada awalnya Belanja Modal untuk disesuaikan atau dirubah menjadi Belanja Barang dan Jasa;
Disamping hal tersebut diatas, dengan mencermati hasil Pandangan Akhir Fraksi-fraksi DPRD maka hendaknya Pemerintah Daerah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam hal pengelolaan PI pada kegiatan Jambaran Tiung Biru perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap pengelolaan dan pembagiannya, sejalan dengan nafas keterbukaan pengelolaan Pemerintahan di Bojonegoro sebagai Pioneer Open Government Partnership;
b. SKPD dan BUMD untuk meningkatkan kinerja secara Profesional guna mendukung pencapaian target RPJMD yang telah ditetapkan;
c. Semua pihak untuk saling memahami fungsi masing-masing dan serta menjalankan semua regulasinya, agar pelaksanaan penganggarannya harus sesuai dengan prosedur, kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan dengan tujuan agar dapat tercapai serta meyakinkan bahwa anggaran harus berbasis kinerja;
d. Daerah terpencil harus menjadi prioritas pembangunan demi terwujudnya azas pemerataan dan menghindari terjadinya disparitas wilayah;
e. Meskipun ada rasionalisasi disemua SKPD pelayanan dasar kepada masyarakat tetap menjadi prioritas;
f. Pelaksanaan kegiatan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penganggaran yaitu Akuntabel, Transparan, Efisien dan Efektif.
g. Pemanfaatan aset-aset daerah secara maksimal guna peningkatan Pendapatan Daerah yang optimal;
h. Penataan dan pengelolaan retribusi parkir di seluruh wilayah Potensial Bojonegoro untuk segera ditertibkan, terutama di wilayah alun-alun kota yang belum dikerjasamakan dengan pihak manapun untuk menghindari kebocoran pendapatan yang dapat mengganggu program-program pembangunan Pemerintah Daerah;
i. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro lebih mengutamakan program-program yang dapat meningkatkan perekonomian, kesejahteraan dan program-program yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat seperti ; kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan fasilitas umum lainnya daripada program-program yang belum terbukti keberhasilannya. Sehingga APBD yang merupakan hak rakyat tidak sia-sia hanya untuk program-program yang berbau eksperimen.
j. Berkaitan dengan waktu Tahun Anggaran yang tersisa tinggal 3 bulan ini agar terus memaksimalkan serapan Anggaran yang telah dicanangkan dan direncanakan. Begitu pula dengan pelaksanaan program-program pembangunan infrastruktur harus benar-benar dihitung dengan cermat agar dapat terealisasikan, terutama infrastrukur prioritas dan pendukung akses ekonomi masyarakat dan investasi. Jangan sampai ada program pembangunan yang terbengkalai akibat sisa waktu yang pendek ini, hingga nantinya dijadikan alasan besarnya nilai SiLPA;
k. Kami mengapresiasi Program Sekolah Lapang Pengendalian Hama Terpadu (SLPHT) dan Sekolah Lapang Pengelolaan Tanaman Terpadu (SLPTT). Namun kami terus menghimbau agar Sekolah Lapang Petani dianggarkan dan dilaksanakan di tiap Kecamatan. Dan kami berharap, agar rencana Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang akan mewajibkan semua Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk mengadakan Sekolah Lapang untuk Kelompok Tani di wilayah binaannya benar-benar dilaksanakan di Tahun 2017 nanti;
l. Dalam melakukan peningkatan pendapatan perlu pengawasan yang lebih intensif, hal tersebut dapat dilihat dari maraknya tempat tempat hiburan serta reklame reklame liar dan restoran restoran serta café cafe yang dalam menyetor pajak masih minim;
m. Secara proporsional anggaran yang dialokasikan secara keseluruhan kurang mengerucut pada visi misi yang tertuang dalam RPJMD yaitu bojonegoro sebagai lumbung pangan dan lumbung energi. Oleh karena itu untuk menopang visi misi tersebut hendaknya Pemerintah Daerah lebih selektif dalam pemberian rekom alih fungsi lahan yang mana semakin hari semakin berkurang banyak lahan pertanian yang ada di Kabupaten Bojonegoro.
"Dengan demikian dari hasil kesepakatan tersebut, serta atas rekomendasi Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka bersama ini Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merekomendasikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2016," tegas juru bicara Banggar, Lasuri.
Sumber: http://dprdbojonegoro.com/berita/2016/10/12/perda-papbd-2016-resmi-disahkan/