Laporan: Riska Irdiana
Bojonegoro - Badan Pembentukan Perda menyepakati 13 (tiga belas) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dimasukan dalam Prioritas Pembahasan Peraruran Daerah pada tahun 2017. Dengan rincian, enam Raperda inisiatif DPRD dan tujuh Raperda usulan Eksekutif.
Ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan acara Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2017, Rabu (12/10/2016).
Enam usulan Raperda dari DPRD tersebut yakni :
1. Raperda tentang Kepemudaan ;
Substansi Reperda ini bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah.
2. Raperda tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ;
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
3. Raperda tentang Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an ;
Sebagai upaya strategis dalam rangka membangun dan membentuk kualitas manusia yang berakhlak dan berwawasan Qur’ani.
4. Raperda tentang Pengelolaan Parkir ;
Terwujudnya pelayanan parkir yang aman, tertib, lancar dan terpadu dengan pusat kegiatan dan atau angkutan jalan serta terpenuhinya penyelenggaraan parkir yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Raperda tentang Kota Layak Anak ;
Raperda ini akan diarahkan pada pemenuhan hak anak melalui pengembangan sekolah ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak, dan kampung ramah anak. Dan untuk mewujudkan hal tersebut perlu diatur serta komitmen bersama antara pemerintah, sekolah, pelayanan kesehatan, warga masyarakat serta stakeholder lainnya.
6. Raperda tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Tertinggal.
Substansi raperda ini adalah untuk mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar, serta sarana dan prasarana dasar di dusun-dusun yang tertinggal di Kabupaten Bojonegoro.
Selanjutnya, usulan Raperda dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro, yakni :
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Substansi utama pengaturan raperda ini adalah penyelenggaraan perlindungan anak yang :
a. Non diskriminasi;
b. Kepentingan terbaik untuk anak;
c. Menjaga kelangsungan hidup dan perkembangan; dan
d. Menghargai pendapat anak.
2. Raperda tentang Penanaman Modal ;
Raperda ini dimaksudkan untuk dijadikann dasar dalam menentukan kebijakan penyelenggaraan dan pelayanan penanaman modal dan perijinan di Kabupaten Bojonegoro
3. Raperda tentang Penyertaan Modal pada PDAM;
Untuk substansi raperda ini adalah pengakuan asset Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada PDAM yang belum memiliki paying hukum serta menindak lanjuti hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
4. Raperda tentang Pembentukan BUMD Pengelola PI Blok Tuban;
Dalam Raperda ini akan mengatur tentang Pembentukan BUMD yang nantinya melaksanakan Pengelolaan Dana Participating Interest ( PI ) dari pengelolaan Blok Tuban dimana dengan telah berakhirnya pengelolaan Blok Tuban Oleh JOB PPEJ (terminasi), maka guna terlibat dalam pengelolaan dimaksud harus membentuk BUMD yang khusus melaksanakan pengelolaan PI.
5. Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Pengolahan Minyak dan gass Bumi di Kabupaten Bojonegoro;
Subtansi yang diusulkan untuk dilakukan perubahan adalah :
a. Penambahan pembahasan terkait usaha hilir Migas;
b. 30 % produksi Migas diolah di kabupaten Bojonegoro;
c. Dalam hal terdapat gas flare, harus dialokasikan kepada daerah untuk diolah secara ekonomi baik itu sebagai penyedia gas bumi bagi transportasi, rumah tangga dan pelanggan kecil, industri berbahan baku Migas, industri, yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar serta penyediaan tenaga listrik;
d. Apabila terdapat investor/pelaku bisnis yang bergerak di bidang migas akan bekerja sama dengan PT. BBS.
6. Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal;
Substansi pengaturan Raperda ini adalah terkait penambahan besaran penyertaan modal pada PT. BBS dalam rangka pengembangan Bisnis/Usaha.
7. Raperda Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tentang PD Pasar.
Pengaturan Raperda ini adalah pembubaran PD. Pasar Kabupaten Bojonegoro dan hal-hal terkait lainnya setelah dilakukan pembubaran.
"Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Bojonegoro merekomendasikan dalam forum Rapat Paripurna ini untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2017," kata juru bicara Bapem Perda, Mohammad Ludfi, SE
Sumber: http://dprdbojonegoro.com/berita/2016/10/13/dewan-usulkan-6-raperda-inisiatif-tahun-2017/